KETIKA ..CE’GU.. MENANTI KESEJAHTERAAN
(Melihat Guru di Jaman Sertifikasi)
”Selamat datang tahun ajaran 2008/2009...!”, demikian suara hati para penggiat dunia pendidikan baik kepala sekolah, siswa, guru tak lupa orang-tua maupun pemerintah sendiri. Ada banyak harapan bagi dunia pendidikan dimasa ini, tidak hanya berkaitan dengan akselerasi dunia pendidikan semata, namun yang tak luput dipikirkan adalah nasib kesejahteraan guru sendiri. Kenapa guru? Karena tidak lama lagi Pemilu legislatif dan Pilpres 2009 akan digelar, sudah pasti akan ada suara-suara lantang dari para jurkam maupun sang calon sendiri yang akan ”meneriakan” janji-janji terhadap kesejahteraan nasib para guru.
Ada pemeo kuno yang membuat para ’Ce’Gu’… (baca: Guru) mabuk kepayang adalah sosok yang ’Digugu’ dan ’Ditiru’ sehingga munculah pemeo turunannya ’Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’. Bahkan Andreas Hareva dalam bukunya ”Berguru Ke Matahari”, mendeskrifsikan bahwa seoarang guru dapat disimbolkan dalam watak delapan benda langit, yaitu (1) menjadi matahari yang menumbuhkan daya hidup, (2) bulan yang lembut dan memberikan harapan, (3) bintang yang menjadi teladan dan pedoman, (4) langit yang berjiwa besar, (5) angin yang harus menunggal sehingga mengerti betul dengan aspirasi, (6) api yang menghangatkan suasana dan tegas, (7) samudra yang harus bijaksana dan menyejukan, dan (8) tanah yang harus bersikap tangguh, murah hati dan suka beramal.
Tantangan dunia pendidikan kita semakin besar,
Menurut Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paradigma yang meliputi pergeseran paradigma: (1) dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat, (2) dari belajar berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, (3) dari citra hubungan guru-murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan, (4) dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, (5) dari kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buta teknologi, budaya, dan komputer, (6) dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja, (7) dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama.
Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Kini UU. No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah berlaku menjadi payung hukum bukan hanya untuk peningkatan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi guru saja tetapi juga profesionalisme serta peningkatan kesejahteraan guru (katanya?). Dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi 1998) dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara mendalam pada mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat.
Permasalahannya sekarang, pasca pelaksanaan uji sertifikasi sesuai amanah UU No.14 tahun 2005, ternyata perubahan nasib dan kesejahteraan guru yang telalah lulus uji sertifikasi melalui reward ’tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan tunjangan khusus’ tak kunjung datang seperti yang diamatkan pada pasal 14–19 uandang-undang dimaksud. Ada rasa pesimis dan putus asa karena pemerintah tak segera merealisasikan ’tunjangan yang dijanjikan’, no rekening telah dibuka, tetapi ’tunjangan’ tak kunjung ditransfer. Apakah guru berteriak-teriak lantas melakukan demonstrasi? Sama sekali tidak. Guru tetap mengajar dan melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik seperti yang tercantum dalam Pasal 1 UU. No.14 tahun 2005.
Padahal akibat adanya sertifikasi, guru yang belum S1 segera melanjutkan pendidikannya bahkan diantaranya ada yang menggunakan dana pribadi, akibat sertifikasi hampir disetiap seminar pendidikan para guru tidak pernah absen, akibat sertifikasi pula para guru mulai rajin mengikuti aktifitas sosial meskipun hanya mengharapkan Surat Tugas, Surat Keputusan atau sekedar sertifikat saja. Tetapi dampak positifnya adalah adanya motivasi dari para guru untuk melakukan perubahan, perubahan menuju perbaikan pendidikan, motivasi menurut para ahli merupakan suatu dorongan dasar yang menggerakan seseorang bertingkah laku atau bertindak (Winata,1995).
Motivasi berasal dari kata bahasa Inggris yang berarti “Motivation” yang berati dorongan, sering diartikan pula sebagai kekauatan mental yang berupa keinginan, perhatian, kemauan atau cita-cita (Suryabrata,1984). Termotivasiya guru untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan profesionalisme guru, tidak semata-mata untuk mengejar ’tunjangan’ atau materi belaka, namun sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru yang berdampak kepada kualitas peserta didik dan perkembangan kemajuan pendidikan, karena orientasi pendidikan sejatinya untuk masa depan anak-anak peserta didik, yang menurut Khalil Gibran sebagai pemilik masa depan, sementara kita pemilik masa lalu. (Ahmad Satim, staf pengajar SMP 2 Sepauk Sintang).
1 komentar:
hai...
lam kenal....
q juga dari sintang
Posting Komentar