Pemerintah RI Tak Serius Tangani Perbatasan Kalbar
Otonomi Khusus Harus Jadi Taruhan.
Gaung wacana politik pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Kawasan Timur Kalbar, harusnya tidak dipahami hanya sebatas pemekaran secara administratif dan politis belaka, apa lagi hanya menciptakan penguasa-penguasa baru, tidak sama sekali. Pembentukan Kapuas Raya harusnya lebih ditekankan kepada bagaimana mempertahankan dan mensejahterakan rakyat yang berada di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, mengapa demikian?. Karena kawasan perbatasan Kalbar–Sarawak yang membentang sepanjang sekitar 850 kilometer, mempunyai luas sekitar 2,1 juta hektar, atau hampir seluas propinsi Nusa Tenggara Barat, atau propinsi Sulawesi Utara.
Secara administratif, kawasan ini meliputi 5 wilayah kabupaten dan 98 buah desa, dengan penduduk berjumlah sekitar 180.000 orang, atau kepadatannya hanya 9 orang per kilometer persegi. Terdapat sekitar 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di Kalbar dengan 32 kampung di Sarawak, sementara yang disepakati kedua negara 10 buah desa di Kalbar dan 7 buah kampung di Sarawak - sedang yang ditetapkan sebagai pos lintas batas hanya satu buah, yaitu Entekong (Kalbar) – Tebedu (Sarawak).
Kawasan perbatasan Kalbar memiliki sejarah perkembangan dan pembangunan yang kurang menyenangkan. Sejak awal kemerdekaan kawasan ini jarang tersentuh oleh kegiatan pembangunan. Pada masa orde lama, kawasan ini menjadi salah satu tempat ajang konflik antara Pemerintah Indonesia-Malaysia. Sedang menjelang berakhirnya orde lama, kawasan ini menjadi ajang konflik antara kedua pemerintah menumpas GPK (Paraku/PGRS). Selanjutnya pada masa orde baru, kawasan ini diserahkan kepada PT. Jamaker Kalbar Jaya untuk dikelola hutannya (melalui HPH – sejak tahun 1967). Pengelolaan kawasan perbatasan selama ini lebih ditekankan pada pendekatan keamanan (security approach). Hingga presiden Habibie, Gus Dur, Megawati hingga SBY, kawasan perbatasan tersebut tidak pernah dilirik sama sekali.
Berdasarkan perjalanan pembangunan selama ini, potret kawasan perbatasan dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Potensi sumber daya alam : hutan (virgin forest di areal Yamaker, semula sekitar 800.000 Ha – saat ini tinggal sekitar 80.000 Ha atau hanya 10% dan terletak sporadis), Taman Nasional Bentung Kerihun (TNBK) dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) yang potensial untuk kegiatan wisata alam dan penelitian, tambang (batu bara) belum dimanfaatkan, dll.
b. Terbelakang dan terisolir (indikator desa tertinggal dan aksesibilitas rendah).
c. Menjadi hinterland
Kondisi di atas lebih sebagai implikasi dari belum adanya konsepsi pembangunan yang jelas (yang bersifat komprehensif dan integratif). Kalaupun ada biasanya berupa rencana pembangunan parsial dengan pendekatan sangat sektoral (misalnya kehutanan : Yamaker). Yang terjadi kemudian adalah eksploitasi kawasan hutan (legal dan ilegal) dengan sasaran pokok pertumbuhan ekonomi atau pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal (atau dari pada dicuri “tetangga”). Ini didukung lagi oleh perbedaan kesejahteraan yang menyolok antara Kalbar – Sarawak (tahun 1987 pendapatan per kapita Sarawak 3.640 US$ sedang Kalbar 250 US$), pasar dan aksesibilitas yang tinggi ke
Ketiadaan konsep, menyebabkan pembangunan kawasan perbatasan terkesan tidak terencana dengan baik dengan implikasi degradasi sumber daya alam dan kualitas lingkungan, serta tidak tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terjadinya proses dehumanisasi (peminggiran masyarakat), dan dekulturisasi, serta secara makro mengarah pada disintegrasi wilayah – (terutama secara ekonomi).
Kawasan perbatasan sebetulnya bukanlah kawasan yang terlalu istimewa, kawasan ini sama saja dengan kawasan yang terletak di inland lainnya, yang mempunyai karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi relatif sama dengan daerah bawahnya, kecuali kawasan ini mempunyai ciri-ciri :
A. Merupakan daerah dengan batas-batas administrasi atau teritorial negara yang tidak jelas, sehingga menjadi kawasan ini tak bertuan, artinya penguasaan lahan dapat dilakukan kedua masyarakat negara tanpa mengindahkan batas-batas negara. Hubungan kekerabatan antar masyarakat kedua negara telah menafikan batas-batas negara.
B. Tempat berlangsungnya kegiatan ilegal (pencurian, penyelundupan, dsb).
C. Masyarakat negara yang tingkat kesejahteraannya lebih rendah cenderung lebih menghargai masyarakat, negara, dan pimpinannya yang mempunyai tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
D. Orientasi pembangungan cenderung pada kawasan yang tingkat kesejahteraannya lebih baik.
E. Masyarakat perbatasan sangat menyadari bahwa mereka tinggal di daerah yang sangat jauh dari pusat kekuasaan, karenanya kurang mendapat perhatian, bahkan ada ‘image’ wilayah mereka telah dieksploitasi sedemikian rupa sehingga hampir-hampir tidak menyisakan “kue” yang dapat mereka gunakan untuk kelangsungan hidup mereka (khususnya perbatasan Kalbar).
F. Mempunyai historis sebagai daerah ajang konflik antar kedua negara maupun oleh kekuatan-kekuatan “sempalan” lainnya yang dikenal dengan istilah Gerakan Pengacau Keamanan (GPK).
G. Merupakan pencerminan atau barometer pembangunan nasional dan daerah, yang berarti meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara. Kalau daerah perbatasan semrawut, maka itu kemudian akan mencerminkan kesemrawutan wajah negara secara keseluruhan.
H. Merupakan kawasan bagi berlakunya hukum-hukum internasional, berkaitan dengan keimigrasian, kepabeanan, karantina dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar